Ketika mempunyai resiko kematian, biasanya pihak yang ditunjuk sebagai ahli waris adalah orang terdekat yang Anda punyai. Bisa saja anak, pasangan, orangtua, atau keluarga terdekat yang akan bisa menerima santunan asuransi. Termasuk ketika mempunyai manfaat dana pensiun ketika meninggal dunia, maka Anda juga memilih pihak penerimanya termasuk anak. DPLK Allianz Indonesia mempunyai manfaat yang beragam termasuk klaim asuransi Allianz ketika meninggal dunia, sehingga dana pensiun yang akan diterima bisa untuk janda, duda, atau anak yang ditunjuk.
Manfaat Menerima Dana Pensiun Ketika Meninggal Dunia
DPLK Allianz Indonesia memberikan perlindungan agar tertanggung tidak perlu khawatir akan keuangan setelah memasuki usia pensiun. Saat waktu pensiun, tertanggung menerima dana pensiun yang bisa digunakan untuk membantu kebutuhan sehari-hari. Anda tetap akan mempunyai dana yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari walaupun sudah tidak bekerja karena memasuki masa pensiun. Hal tersebut membuat produk DPLK Allianz Indonesia bisa menjadi pilihan untuk menyimpan dana pensiun Anda di masa depan agar mempunyai keuangan yang tetap aman.
Selain untuk perlindungan mendapatkan dana pensiun, DPLK juga mempunyai manfaat perlindungan ketika tertanggung meninggal dunia. Dana pensiun akan diberikan pada pihak yang ditunjuk seperti umumnya uang pertanggungan pada asuransi jiwa yang bisa didapatkan ketika tertanggung meninggal dunia. Manfaat pensiun meninggal dunia juga termasuk ke dalam manfaat yang diberikan oleh DPLK Allianz Indonesia yang bisa diberikan untuk pasangan dan juga anak.
Untuk mendapatkan klaim asuransi Allianz dapat menyesuaikan dengan ketentuan dari asuransi yang dipunyai. Dana pensiun merupakan manfaat yang diberikan ketika mempunyai asuransi DPLK Allianz Indonesia, sehingga biasanya manfaatnya digunakan untuk biaya hidup ke depan. Akan tetapi DPLK Allianz juga memberikan manfaat pensiun yang bisa didapatkan ketika tertanggung meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun yang normal. Manfaat bisa didapatkan dengan santunan sebagai dana pensiun yang telah disiapkan oleh Allianz. Manfaat pensiun yang diberikan ketika tertanggung meninggal dunia mempunyai ketentuan berikut ini:
- Perlindungan yaitu dengan santunan meninggal dunia dapat diberikan ketika tertanggung yang meninggal dunia sebelum usia pensiun normal yang sesuai dengan ketentuan. Apabila terjadi resiko meninggal dunia, pasangan yang tidak menikah lagi akan mendapatkan manfaat meninggal dunia yang didapatkan dari Allianz Indonesia.
- Perlindungan yang diberikan ketika tidak ada pasangan yang ditinggalkan dan pasangan sudah menikah lagi, maka manfaat meninggal dunia dari pensiun yang disiapkan akan diberikan kepada anak yang sesuai dengan ketentuan. Anak akan baru bisa mendapatkan manfaat meninggal dunia ketika sudah mencapai usia 25 tahun.
- Besar manfaat meninggal dunia yang diberikan apabila terjadinya saat mencapai usia pensiun adalah hingga 100% sekaligus.
- Untuk peserta yang meninggal dunia saat setelah mencapai usia dini mempunyai manfaat meninggal dunia yang didapatkan mengikuti aturan yang ditentukan yaitu 20% dibayarkan sekaligus, sedangkan sisanya 80% akan diberikan secara bertahap setiap bulannya.
- Peserta yang tidak mempunyai pasangan dan juga anak, maka untuk manfaat meninggal dunia yang dipunyai akan diberikan kepada pihak yang ditunjuk oleh tertanggung sebagai ahli waris.
Syarat Mengajukan Klaim DPLK Allianz Indonesia bagi Anak
Anak merupakan salah satu pihak yang bisa menerima manfaat meninggal dunia dari produk DPLK Allianz Indonesia. Anak yang menerima manfaat akan mendapatkannya apabila sudah berusia 25 tahun atau sesuai dengan ketentuan. Bagi anak yang ingin mendapatkan manfaat tersebut juga perlu untuk mengajukannya dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Berbagai dokumen yang dilengkapi oleh anak atau wali anak untuk mendapatkan manfaat meninggal dunia DPLK Allianz adalah:
- Siapkan bukti kepesertaan DPLK Allianz Indonesia.
- Siapkan salinan dari KTP atau wali apabila untuk anak di bawah umur.
- Dokumen seperti KK, surat keterangan kematian, dan surat penunjukan wali.
- Salinan NPWP dari wali dan buku tabungan halaman pertama dari wali.
Siapkan syarat di atas untuk bisa mengajukan klaim asuransi Allianz DPLK yang memberikan manfaat untuk mendapatkan dana pensiun dari Allianz. Anak bisa menerima manfaat perlindungan untuk biaya hidup yang dipunyai sehingga mempunyai masa depan yang sudah direncanakan oleh orangtua sebelum meninggal dunia. Cukup lengkapi dokumen dan ajukan klaim untuk mendapatkan pencairan dana pensiun yang telah disiapkan oleh orangtua yang meninggal dunia.